Hay guys,, sudah tau tidak tentang perubahan AD & ART yang dilakukan di
tahun-tahun kemarin. Tentunya hal ini sangat berpengaruh besar terhadap
perkembangan oramuka kedepannya terlebih lagi hal ini juga perlu di ketahui
oleh seluruh jajaran anggota pramuka di seluruh Indonesia.
Baiklah langsung saja, berikut AD & ART yang
baru…
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa
persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur,
materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang
mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei
1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia
melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang
persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda
inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha
Esa.
Bahwa
gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan
bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional
Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para
pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita
rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik
Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi
bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban
melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang
bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai
kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan
kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila,
Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui
kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan
masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
· negara kesatuan Republik Indonesia
yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;
· kehidupan rakyat yang rukun
dan damai;
· lingkungan hidup di bumi
nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan
melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan
nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi
Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna
yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal
1
Nama, Status, dan Tempat
1. Organisasi ini bernama
Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka berstatus
badan hukum.
3. Gerakan Pramuka berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal
2
Waktu
1. Gerakan Pramuka didirikan untuk
waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2.Hari Pramuka adalah tanggal 14
Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan
Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina
kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
1. manusia berkepribadian,
berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
Ø Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
Ø tinggi kecerdasan dan mutu
keterampilannya
Ø kuat dan sehat jasmaninya
2. warga negara Republik
Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang
dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama
hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun
internasional.
Pasal
5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab,
mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih
baik.
Pasal
6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem
Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan,
dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB
III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
1.Gerakan Pramuka adalah gerakan
kepanduan nasional Indonesia.
2.Gerakan Pramuka adalah organisasi
pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras,
golongan, dan agama.
3.Gerakan Pramuka bukan organisasi
kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan
sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4.Gerakan Pramuka ikut serta
membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya
pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
5. Gerakan Pramuka menjamin
kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
1.Segala upaya dan usaha Gerakan
Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a.Menanamkan dan menumbuhkan
budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan
iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama
masing-masing
2) Kerukunan hidup beragama antar
umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila
untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara
yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan Negara
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan
alam seisinya
5) Pembinaan dan pengembangan minat
terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
b.Memupuk dan mengembangkan rasa
cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c.Memupuk dan mengembangkan
persatuan dan kebangsaan;
d.Memupuk dan mengembangkan
persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e.Menumbuhkembangkan pada para
anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung
jawab dan disiplin;
f.Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap
kewirausahaan;
g.Memupuk dan mengembangkan
kepemimpinan;
h. Membina dan melatih
jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian,
kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
2. Upaya dan usaha untuk
mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional,
jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui
berbagai kegiatan kepramukaan.
a.Kepramukaan ialah proses
pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam
terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang
sasaran akhirnya pembentukan watak;
b.Menyelenggarakan dan
berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun
internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan
perdamaian;
c.Menyelenggarakan kegiatan bakti
masyarakat dan ekspedisi;
d. Mengadakan kemitraan,
kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan
semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional
maupun internasional;
e.Mengadakan kerjasama baik dengan
instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan
nasional;
f.Memasyarakatkan Gerakan Pramuka
dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
3.Untuk menunjang upaya dan usaha
serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang
memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana,
komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM
AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal
9
Sistem Among
1.Pendidikan nasional bersendikan
Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin
diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.
2.Sistem Among berarti mendidik anak
menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai
rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya
bermitra dengan orang lain.
3.Dalam Sistem Among, pendidik
dituntut bersikap dan berperilaku:
a.Ing ngarso sung tulodo ;
b.Ing madyo mangun karso;
c.Tut wuri handayani .
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
1.Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari
pendidikan lain.
2.Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus
diterapkan dalam setiap kegiatan.
3.Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan,
situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip
Dasar Kepramukaan
1.Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b.peduli terhadap bangsa dan tanah
air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.peduli terhadap diri pribadinya;
d.taat kepada Kode Kehormatan
Pramuka.
2.Prinsip Dasar Kepramukaan
berfungsi sebagai:
a.norma hidup seorang anggota
Gerakan Pramuka;
b.landasan Kode Etik Gerakan
Pramuka;
c.landasan sistem nilai Gerakan
Pramuka;
d.pedoman dan arah pembinaan kaum
muda anggota Gerakan Pramuka;
e.landasan gerak dan kegiatan
Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal
12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara
belajar interaktif progresif melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
sistem berkelompok;
d.
kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai
dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
sistem tanda kecakapan;
g.
sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.
kiasan dasar.
Pasal
13
Kode Kehormatan Pramuka
1.Kode Kehormatan Pramuka yang
terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut
Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan
Prinsip Dasar Kepramukaan.
2.Kode Kehormatan Pramuka merupakan
Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi
kehormatan dirinya.
3.Kode Kehormatan Pramuka bagi
anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan
rohani dan jasmaninya yaitu:
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma;
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d.
Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan
Dasadarma.
Pasal
14
Motto Gerakan Pramuka
1.
Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan
berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
2.
Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku
kubaktikan.”
Pasal
15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas
dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya
bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal
16
Anggota
1.
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri
atas:
a. Anggota
biasa :
1)
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2)
Anggota dewasa:
a)
Anggota Dewasa Muda : Pandega
b)
Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu
Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong
Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota
Majelis Pembimbing
b.
Anggota kehormatan:
1)
anggota dewasa purna bakti
2)
orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
2.
Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota
tamu.
Pasal
17
Hak dan
Kewajiban
1.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2. Hak
dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Jenjang
Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka
berjenjang sebagai berikut:
1. Anggota muda dan anggota dewasa
muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa
dihimpun di Kwartir.
2. Gugus depan-gugusdepan
dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah
Kecamatan/Distrik.
3.Ranting-ranting dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
4.Cabang-cabang dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
5.Daerah-daerah dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
6.Di perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 19
Pramuka
Utama
Kepala Negara Republik Indonesia
adalah Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan
1.Di tingkat Gugusdepan Gerakan
Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2.Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka
dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
3.Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka
dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
4.Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka
dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
5.Di tingkat Nasional Gerakan
Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
6.Pergantian Pengurus Gerakan
Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7.Kepengurusan baru dalam jajaran
Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus
baru.
Pasal
21
Satuan Karya Pramuka
1.Satuan Karya Pramuka, disingkat
Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata
dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi
pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan
ketahanan nasional.
2.Saka di tingkat Kwartir dipimpin
secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral
dari Kwartir.
Pasal
22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian
integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan,
dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal
23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
1.Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah
Pembinaan Anggota Dewasa.
2.Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Bimbingan
1.Kwartir Nasional diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada
Gerakan Pramuka.
2.Kwartir Daerah diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah
yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang
mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
3. Kwartir Cabang diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang
yang diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi
muda.
4.Kwartir Ranting diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai
oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang
mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
5.Gugusdepan diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan
tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
6.Satuan Karya Pramuka diberi
bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Pimpinan Satuan
Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.
Pasal
25
Pemeriksaan Keuangan
1. Badan Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka
dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
2. Badan Pemeriksa Keuangan
berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
a. Personalia Badan
Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah
seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Badan Pemeriksa Keuangan
dibantu oleh Akuntan Publik.
3. Badan Pemeriksa Keuangan diatur
lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB
VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal
26
Musyawarah
1. Musyawarah
Nasional
a.
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka.
b.
Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c.
Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk
pertanggungjawaban keuangan
2)
Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
d.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e.
Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih
oleh Musyawarah Nasional.
2.
Musyawarah Daerah
a.
Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b.
Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2)
Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d.
Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Daerah.
3.
Musyawarah Cabang
a.
Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara
pokok Musyawarah Cabang adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban
keuangan.
2)
Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d.
Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Cabang.
4.
Musyawarah Ranting
a.
Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara
pokok Musyawarah Ranting adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2)
Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk
masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d.
Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Ranting.
5.
Musyawarah Gugusdepan
a.
Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b.
Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban
Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana
Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan Pembina
Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d.
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh
Musyawarah Gugusdepan.
Pasal
27
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar
biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu
referendum.
BAB
VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal
28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh
dari:
1.
iuran anggota;
2.
bantuan majelis pembimbing;
3.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
4.
sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
5.
usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal
29
Kekayaan
1.
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak
serta hak milik intelektual
2.
Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan
berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal
30
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas
kelapa.
Pasal
31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk
empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan
lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang
Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi
tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal
32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal
33
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu
Satya Darma Pramuka.
Pasal
34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan
kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan
pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB
IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
2.
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB
X
PEMBUBARAN
Pasal
36
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan
untuk itu.
b. Musyawarah Nasional
tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk
membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh
utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran
Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan
suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan,
maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB
XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang
dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
2.
Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara
yang hadir.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
38
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan
di Pontianak Kalimantan Barat
pada tanggal 15 sampai dengan
19 Desember 2003.